Minggu, 21 Desember 2025

Sengketa Pilkades Serang Terus Berlanjut

- Rabu, 23 November 2022 | 13:02 WIB
Seorang warga memasukkan kertas surat suara saat Pilkades di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2018 lalu. Pemkab Bekasi, kembali menunda Pilkades tahun 2020 ini. ARIESANT/RADAR BEKASI
Seorang warga memasukkan kertas surat suara saat Pilkades di Desa Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 2018 lalu. Pemkab Bekasi, kembali menunda Pilkades tahun 2020 ini. ARIESANT/RADAR BEKASI

RBG.ID, BEKASI - Polemik sengketa proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, masih belum ada kepastian terhadap perintah eksekusi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang gugatannya dimenangkan salah satu calon, yakni Solihin Muhtar, hingga Permohonan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, proses eksekusi terhadap putusan PTUN Bandung terkait gugatan terhadap SK Pelantikan Kepala Desa Serang oleh Bupati Bekasi terdahulu, pihaknya masih menunggu tanggapan dan respon Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas surat yang dilayangkan, guna mengambil langkah efektif dalam menjalankan putusan PTUN Bandung tersebut.

"Kami meminta informasi lebih lanjut seperti apa tanggapan dan respon dari Mendagri? Jangan sampai nanti kami sampai salah langkah, yaitu mungkin sementara yang kami lakukan, surat sudah dilayangkan dengan tanda tangan Pak Bupati, dan hasilnya tinggal menunggu dari Kemendagri," ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA: Pilkades Serentak Pascapemilu 2024

Namun Rahmat belum bisa memastikan pencopotan terhadap Irwan Handoko dari jabatan Kades Serang, lantaran masih berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi atas putusan PTUN Bandung, yang memenangkan gugatan Solihin Muhtar.

"Kalau hasil daripada surat konfirmasi kami, kalau memang disana jawabannya seperti apa, itu yang nanti akan dilaksanakan. Sebab, Kemendagri juga kan tidak serta merta mengeluarkan satu kebijakan tanpa ada dasar yang kuat," bebernya.

Menurut Atong, meskipun nantinya Kemendagri memberikan rekomendasi untuk menjalankan eksekusi pencopotan terhadap Kades Serang, Irwan Handoko, namun pihaknya tentu akan menjalankan hal tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X