RBG.ID, BEKASI - Turnamen akbar sepak bola empat tahunan, Piala Dunia resmi bergulir. Pamflet Nonton Bareng (Nobar) di sejumlah tempat di Bekasi mulai bertebaran. Penyelenggara maupun masyarakat perlu waspada terhadap potensi pelanggaran aturan, baik lisensi maupun hal lain di tengah kerumunan massa.
Khusus potensi dalam kerumunan massa dalam jumlah besar, beberapa peristiwa akhir-akhir ini memerlukan kewaspadaan bagi pengunjung maupun penyelenggaranya, seperti pertandingan sepak bola dan konser musik. Hal lain yang mesti diwaspadai adalah potensi penyebaran Covid-19 yang masih terus terjadi akhir-akhir ini, dimana jumlah masyarakat yang terpapar angkanya meningkat.
Data terakhir 21 November 2022, total kasus kumulatif sebanyak 187.084 kasus. Konfirmasi baru 162 kasus, total kasus aktif 1.754 kasus. Total kasus sembuh 184.143 kasus.
Laporan kematian akibat Covid 19 pada tanggal 1 Januari - 20 November 2022 sebanyak 47 jiwa.
BACA JUGA: Awas, Nobar Piala Dunia Diatur dalam PPKM
Diketahui, Kota Bekasi saat ini berstatus PPKM level satu. Ketentuan melarang kerumunan orang atau kobar secara resmi memang tidak ada, namun petugas baik Satpol-PP maupun kepolisian akan memantau kegiatan Nobar di Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto mengatakan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga situasi ketertiban maupun penyebaran Covid-19 di Kita Bekasi tetap terkendali. Masyarakat diperbolehkan untuk menikmati turnamen akbar sepak bola empat tahunan.