Harga rokok yang cenderung jauh lebih murah membuat peredaran rokok ilegal tumbuh subur di tengah masyarakat. Ade menyebut, dari ribuan bungkus rokok yang diamankan, harga jualnya berkisar Rp 7 sampai Rp10 ribu per bungkus.
"Makanya yang ini (merokok) kan tetap aja pada beli, yang penting bisa merokok," tambahnya.
Sebelumnya, Radar Bekasi menjumpai I (17), warga yang masih masuk kategori dibawah umur ini tidak jarang membeli rokok tanpa cukai, ini ia pilih untuk menyesuaikan uang yang dimiliki. Rokok berbagai merk ia beli di warung kelontong, ia juga membenarkan bahwa tidak semua warung kelontong menjual rokok tanpa cukai ini.
"(Tidak peduli perbedaan rasa) karena saya bukan pecinta rokok, yang penting berasep sih. Paling mahal (harga satu bungkus) Rp12 ribu, rata-rata Rp10 ribu, isinya 20 batang," katanya.
Diketahui, keberadaan rokok ilegal di Bekasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Sebelumnya hingga pertengahan tahun 2022 jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan aparat berwenang lima kali lipat lebih banyak ketimbang 2021.
Pada 2021, di Kota Bekasi total sebanyak 148.620 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan, potensi kerugian negara mencapai Rp 164.595.000. (sur/rbs)