RBG.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Lurah Jatisari, Mulyadi alias Bayong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mulyadi dieksekusi setelah terbukti memberikan suap kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Mulyadi alias Bayong dkk dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11).
Terpidana Mulyadi alias Bayong akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta. Hal ini sebagaimana putusan PN Bandung.
Selain itu, Jaksa KPK juga mengeksekusi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin dan Camat Jatisampurna, Wahyudin ke Lapas Sukamiskin.
Terpidana Muhamad Bunyamin akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta.
Sementara itu, terpidana Wahyudin menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
“Kemudian, terpidana Jumhana Luthfi Amin menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta,” ujar Ali.