Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa dalam proses penegakan hukum ini telah diberikan hak kepada tersangka untuk melakukan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 44B UU KUP.
"Penyelesaian pidana melalui ultimum remedium sehingga upaya penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan lebih kepada upaya untuk memulihkan kerugian negara daripada memberikan hukuman penjara," tegas Budi. (oke)