Senin, 22 Desember 2025

Serapan Anggaran Disperkimtan Terendah

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 08:52 WIB


RBG.ID, BEKASI TIMUR- Hingga jelang akhir tahun 2022, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi baru menerima data laporan serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bekasi hingga akhir Agustus.


"Jadi, report yang kami peroleh baru sampai akhir Agustus. Tapi, mungkin di Komisi III itu sudah ada," kata Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti pada kegiatan Reses III di wilayah Arenjaya, Bekasi Timur, Kamis (27/10).


Dari data tersebut serapan anggaran tertinggi ada di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) dan serapan terendah masih di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) di angka 8,14 persen.


"Jadi, dari laporan sampai akhir Agustus atau Triwulan III realisasi anggaran yang terserap terbesar di Dispora, yakni keuangan 75,2 persen dan fisik 74,79 persen atau dari anggaran sekitar Rp 58 miliar lebih yang terealisasi baru hampir sekitar Rp 44 miliar," paparnya.


"Untuk yang terendah Disperkimtan, laporan yang kami terima dari total anggaran Rp 446 miliar lebih yang terserap baru sekitar Rp 36 miliar atau 8,14 persen dengan realisasi fisik 12,45 persen," terangnya.


Evi pun menegaskan, dari laporan yang ada secara umum realisasi keuangan dan fisik dari setiap OPD di Pemkot Bekasi, rata-rata sementara masih jauh dari target yang ditetapkan. Tentunya, hal ini harus menjadi perhatian setiap OPD agar meningkatkan kinerjanya di sisa waktu dua bulan terakhir.
"Intinya, kami meminta agar dinas yang saat ini masih belum maksimal kinerjanya mampu lebih maksimal lagi sampai sisa waktu dua bulan terakhir ini, sehingga capaian targetnya diperoleh," tegasnya.


Tak hanya berkaitan dengan penyerapannya saja, Evi turut mendorong, agar capaian terhadap pendapatan pun harus dimaksimalkan oleh masing-masing OPD. Karena, diakui Evi, dari laporan yang diterima sampai saat ini masih belum maksimal. Terutama, terkait capaian target pajak hotel dan retribusi yang masih rendah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X