RBG.ID, BEKASI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, mengklaim belum menemukan obat sirup yang masih diperjualbelikan di apotek maupun toko obat. Walaupun saat ini sudah ada larangan untuk menjual obat jenis sirup.
"Hingga saat ini, kami belum ada menemukan obat sirup yang dilarang dijual di apotek maupun toko obat," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah, kepada Radar Bekasi, Selasa (25/10).
Diakuinya, sampai sekarang belum ada penindakan secara refprsif kepada apotek maupun toko obat. Kecuali untuk dua perusahaan industri farmasi yang sudah dipanggil oleh Mabes Polri. Selebihnya itu masih edukasi dan persuasif.
Menurut Alamsyah, kewenangan Dinkes itu ada dua, yakni apotek dengan toko obat terkait dengan sarana. Sebenarnya kata dia, sudah ada aturan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mana saja yang boleh dan tidak untuk diperjual belikan. Kemudian, ada juga yang sama sekali tidak boleh diedarkan atau diperjual belikan. Oleh karena itu, dirinya menyarankan agar BPOM melakukan edukasi ke masyarakat.
"Untuk edukasi ke masyarakat sebaiknya dilakukan oleh BPOM, sementara kami menyampaikan ke pemilik apotek dan toko obat, jenis apa saja yang tidak boleh dijual," beber Alamsyah.
Ia juga menyarankan, agar pemilik apotek atau toko obat, tidak mudah percaya apabila ada orang yang datang mengatas namakan Dinkes. Karena pada situasi seperti ini, biasanya ada oknum yang memanfaatkan. Apabila menemukan orang yang seperti itu, segera laporkan ke Dinkes, agar bisa ditertibkan.
"Kadang-kadang kalau kejadian seperti ini, ada saja juga oknum yang mau mengambil kesempatan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan ke Dinkes," imbuhnya.