Senin, 22 Desember 2025

1,5 Juta Kendaraan di Bekasi Terancam jadi Kendaraan Bodong

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:51 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN – Pemilik kendaraan di Kota dan Kabupaten Bekasi mesti segera menyelesaikan tunggakan pajak. Jika tidak, maka sekitar 1,5 juta Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di Bekasi akan dihapus, akibatnya kendaran tersebut menjadi bodong alias ilegal.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, ada 7,4 juta unit kendaraan yang berpotensi dihapus datanya. Dari lima wilayah dengan potensi terbesar, Kota dan Kabupaten Bekasi berada di urutan paling atas, masing-masing 791.850 unit kendaraan di Kabupaten Bekasi dan 773.145 unit di Kota Bekasi.

“Kami dan kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data. Upaya sosialisasi dan edukasi terkait kebijakan penerapan penghapusan data kendaraan akan dilakukan secara masif di Jawa Barat. Termasuk upaya dalam melaksanakan program pemutihan pajak pada Juli hingga Agustus lalu,” ujar Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, belum lama ini.

Ada dua aturan yang mengatur penghapusan kendaraan ini. Pertama, UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dimana pasal 74 mengatakan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, serta jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) habis.

Ini berarti, kendaraan yang berpotensi dihapus data kendaraannya adalah pemilik yang tujuh tahun berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Aturan berikutnya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Sebelum benar-benar dihapus, pemilik kendaraan akan diberikan peringatan tiga kali, masing-masing berjarak satu bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X