Senin, 22 Desember 2025

Aturan Seragam Adat Belum Berlaku di Bekasi

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 22:09 WIB

RBG.ID, BEKASI - Aturan seragam pakaian adat bagi peserta didik belum diberlakukan di seluruh satuan jenjang pendidikan wilayah Bekasi. Dengan demikian, siswa di masing-masing sekolah saat ini masih mengenakan seragam seperti sebelumnya.

Seragam jenjang SD atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Jenjang SMP atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Sementara jenjang SMA atau SMK atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Serta tambahan seragam batik, pramuka, dan olahraga. Pengenaan seragam baju adat tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu. Disebutkan, pengenaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengungkapkan, terkait aturan baru mengenai seragam sekolah pihaknya masih menunggu arahan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Sampai saat ini, belum ada kewajiban bagi siswa untuk mengenakan seragam pakaian adat. “Belum diberlakukan dan belum diwajibkan untuk siswa, karena kami masih menunggu instruksi. Jadi saat ini penggunaan seragam siswa masih menggunakan aturan yang lama," ujar Asep kepada Radar Bekasi, Senin (24/10).

Kendati demikian, penggunaan pakaian adat sebagai seragam sudah diterapkan oleh para guru. Setiap Kamis guru menggunakan seragam adat Sunda atau Bekasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X