RBG.ID, BEKASI SELATAN - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan merespons dengan menerbitkan imbauan untuk tidak mengonsumsi obat sirip penurun demam dan batuk.
Di Kota Bekasi, protap penanganan kasus gagal ginjal akut baru terbit hari ini. Lewat surat edaran Nomor: 440/6727/Dinkes set. Tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak di Kota Bekasi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para direktur rumah sakit se-Kota Bekasi, kepala puskesmas se-Kota Bekasi, kepala klinik se-Kota Bekasi, dan apotek se-Kota Bekasi.
Intinya, seluruh rumah sakit yang ada di Kota Bekasi yang menangani kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak harus melakukan pelaporan melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Response
"Kepada seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan," ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (21/10).
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, imbuh dia, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan.
Ia juga menyampaikan, perlunya kewaspadaan orang tua memiliki anak (terutama usia < 6Tahun) dengan gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodomal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.