BEKASI SELATAN- Proyek revitalisasi atau normalisasi Kali Bekasi tahap satu terakhir kali disebut sudah berjalan 60 persen, pekerjaan sementara ini dilakukan di titik yang tidak memerlukan pembebasan lahan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk titik lokasi yang memerlukan pembebasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menunggu hasil verifikasi.
Total ada 1.200 meter tanah yang harus dibebaskan tahun ini. Namun, pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Bekasi belum bisa segera dilaksanakan lantaran Pemkot Bekasi masih menunggu hasil verifikasi dari kantor Pertanahan atau Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kota Bekasi.
"Penataan Kali Bekasi itu kita kebagian pembebasan lahan, tapi usulan dari kementerian PU masih berproses di pertanahan, ATR. Sedang diverifikasi posisinya, kita menunggu dulu untuk penanganan itu, kalau itu sudah selesai kita jalan," kata Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto.
Lebih lanjut, pihaknya juga masih menunggu penegakan lokasi prioritas yang akan dibebaskan diantara ribuan meter lahan tersebut. Dalam proyek ini, Pemkot Bekasi memiliki kewajiban untuk membebaskan lahan, sementara pekerjaan normalisasi dan pembangunan tanggul Kali Bekasi dilakukan oleh kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Tahun ini, Pemkot Bekasi telah menganggarkan Rp10 miliar untuk membebaskan lahan.
"Tahun ini Rp10 miliar, cuma (pelaksanaannya) kita nunggu verifikasi dari sana," tambahnya.