RBG.ID, MEDANSATRIA -Sebanyak 47 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kalibaru, RW 02 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, ditertibkan Jumat (7/10).
Pembongkaran lapak PKL dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Kecamatan Medansatria dan sejumlah petugas dari Kelurahan Kalibaru.
Penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Sekretaris Camat Medansatria Dedi Suparjan mengatakan, sebanyak 47 PKL yang berada di sepanjang jalan Kalibaru menjadi penyebab kemacetan arus lalu lintas.
Penertiban dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan dengan persuasif serta memberikan tiga kali surat peringatan kepada para PKL di lokasi.
"Kita sudah sesuai dengan aturan memberikan surat teguran 3 kali. Dan PKL yang ada di sini menggunakan bahu jalan. Itu sama saja sudah melanggar perda. Maka dari itu saat ini kita tertibkan," ungkapnya.
Dalam penertiban melibatkan semua unsur yang ada di wilayah Kecamatan Medansatria sebanyak 83 petugas. Dari Dishub, Linmas, Satpol PP dan Kepolisian dan TNI.