RBG.ID, BEKASI - Dalam Operasi Zebra tahun 2022 ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, hanya memberikan sanksi teguran dan himbauan bagi pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil melanggar lalu lintas.
Sebanyak 2.22 pengendara bermotor dan mobil mendapat teguran selama Operasi Zebra 2022 yang berlangsung dari tanggal 3-16 Oktober. Pelanggar hanya diberi teguran agar tak kembali melanggar peraturan lalu lintas.
"Kami baru sebatas melakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, dan berupa himbauan kepada pengguna jalan khususnya," ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Arga Dija Putra, kepada Radar Bekasi, Kamis (6/10).
Sementara pelaksanaan Operasi Zebra di Kabupaten Bekasi, belum didukung dengan fasilitas tilang elektronik (E-TLE).
"Memang (fasilitas E-TLE) belum siap. Jadi untuk Operasi Zebra tahun ini sebatas tilang dan teguran," terang Arga.
Kata Arga, memasuki hari ke empat Operasi Zebra, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan pre-emtif dan preventif di tiga titik. Artinya, dalam operasi ini proses tilang pun akan dilakukan dengan mekanisme tilang di tempat.
"Jadi, untuk Operasi Zebra 2022 ini, kami baru memberikan teguran secara lisan kepada 2.22 pengendara yang melakukan pelanggaran ringan," tuturnya.