Senin, 22 Desember 2025

FKPP Minta Pemerintah Daerah Alokasikan Dua Persen APBD untuk Pesantren

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 10:10 WIB

RBG.ID, BEKASI - Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi meminta pemerintah daerah mengalokasikan satu sampai dua persen Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) untuk pesantren.

“Terkait bantuan untuk ponpes kami minta besarannya satu sampai dua persen dari APBD yang ada," ujar Wakil Ketua FKPP Kota Bekasi Ismail Anwar.

Hal itu disampaikan oleh Ismail saat mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (6/10). Dana APBD sangat dibutuhkan untuk mendukung kemajuan pesantren di Kota Bekasi.

“Ini untuk pengembangan pesantren meliputi pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, dan fasilitas sesuai kebutuhan ponpes yang ada di Kota Bekasi,” tuturnya.

Selain masukan mengenai alokasi dana APBD, FKPP Kota Bekasi juga meminta pembentukan unit kerja mengenai pesantren langsung di bawah kepala daerah.

“Kami minta dalam pembentukan unit kerja mengenai pesantren langsung di bawah Plt wali kota, jadi bukan di bawah Kabag Kesos bagian keagamaan yang masih sifatnya umum,” katanya.

Ia berharap, masukan-masukan itu dapat menjadi pertimbangan dalam perumusan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X