RBG.ID, BEKASI - Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi terancam hilang seiring dengan pesatnya pembangunan perumahan dan kawasan industri.
Usulan peraturan daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) hingga saat ini belum terealisasi.
Padahal, Perda tersebut bisa menjadi alat untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merancang Perda LP2B. Karena ada kekurangan data akurat terkait luasan lahan pertanian membuat dokumen LP2B dikembalikan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Harus dirumuskan terlebih dahulu kebijakannya yang tertuang menjadi Perda LP2B. Dimana letak pertanian, dan pertanian ini perlu diketahui tidak hanya padi melainkan tumbuhan lainnya,” kata Wakil Ketua Bidang Pertanian Kadin Kabupaten Bekasi Nasep Iskandar.
Menurutnya, Perda tersebut dapat memberikan kepastian bagi para petani serta penggarap lahan di Kabupaten Bekasi. “Kalau bisa zonasi itu nantinya dapat dijadikan Kawasan Pertanian Ekonomi Terpadu (Kapet). Dan Kabupaten Bekasi juga dapat memberikan sumbangsih kepada kebutuhan kawasan industri,” jelasnya.
Nasep mendorong agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melahirkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pertanian. Sehingga para petani dapat terakomodir dari aspek pertumbuhan ekonomi.