Senin, 22 Desember 2025

Pj Bupati Minta PJT II Tertibkan Bangunan Ilegal

- Jumat, 30 September 2022 | 13:23 WIB

RBG.ID, BEKASI - Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, angkat bicara terkait pembangunan Pasar Bulak Temu yang berdiri di tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta (PJT) II, Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.

Menurut pria yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat ini, apabila ada bangunan yang berdiri di tanah PJT II, dan tidak memiliki izin harus dilaporkan untuk ditertibkan.

"Kalau nggak ada izin-nya, kami akan minta PJT II untuk menertibkan," ucap Dani, usai melakukan penutupan PT Sarana Griya Lestari Keramik, yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Rabu lalu (28/9).

Namun jika ada perusahaan atau pengembang sudah mendapat izin dari PJT II untuk mendirikan bangunan di tanah tersebut, itu tidak ada masalah. Nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi hanya sebatas mengetahui dan menerbitkan perizinan.

"Kalau ada izin dari PJT II, baik itu sewa maupun kerjasama, ya silahkan saja. Tapi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetap harus melalui Pemkab Bekasi," terang Dani.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi, mendesak aparatur Kecamatan Sukawangi untuk turun langsung menanyakan izin pembangunan Pasar Bulak Temu, di Desa Sukabudi, Kecamatan Sukawangi.

Pasalnya, pasar yang dibagun di atas tanah pengairan atau Perum Jasa Tirta PJT II tersebut, diduga belum memiliki izin untuk beroperasi, walaupun sudah diresmikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X