Senin, 22 Desember 2025

Sekwan DPRD Kab Bekasi Ini Terjepret Ikut Teriak Yel-Yel Politik, Begini Alasannya

- Kamis, 29 September 2022 | 07:41 WIB

RBG.ID, TAMBUN SELATAN - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi Juhandi, terancam sanksi disiplin pegawai, setelah diduga terlibat dalam politik praktis.

Hal ini diketahui setelah ASN eselon II di Pemkab Bekasi itu berada di barisan pengurus Partai Golkar, dalam salah satu kegiatan belum lama ini.

Dalam video 9 detik yang beredar luas di masyarakat, Juhandi mengenakan kemeja kuning seperti pengurus lainnya dan ikut meneriakan yel-yel pemenangan partai tersebut tersebut.

Tidak lupa dia pun berteriak sambil mengepalkan tangannya. "Indonesia… Golkar… presiden… Airlangga… Golkar Kabupaten Bekasi menang, menang, menang," kata para pengurus pada video tersebut berdurasi sembilan detik tersebut.

"Kita menyayangkan tindakan salah satu ASN, apalagi beliau eselon II itu masih aktif, seharusnya tidak boleh mendukung salah satu parpol," ujar Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bekasi, Agus Nur Hermawan kepada Radar Bekasi, kemarin.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang abdi negara dilarang terlibat dalam politik praktis. Pada pasal 5 huruf n regulasi itu disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD.

Bentuk dukungan yang dimaksud diantaranya ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X