RBG.ID, CIKARANG BARAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, menjatuhkan sanksi dengan menghentikan operasional PT Saranagriya Lestari Keramik, yang berada di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, limbah perusahaan yang memproduksi keramik ini, berdampak terhadap pencemaran lingkungan, karena masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan, proses sebelum melakukan penutupan ini, sudah dari tiga bulan yang lalu. Berawal adanya laporan dari masyarakat, kemudian dicek langsung oleh DLH Kabupaten Bekasi.
Hasil dari pengecekan tersebut, resiko dampaknya terhadap lingkungan ternyata menengah tinggi. Artinya, itu kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Pemprov Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Maka dari itu, kata Dani, pihaknya langsung melaporkan penemuan tersebut ke DLH Pemprov Jabar, yang kemudian ditindaklanjuti dan direspon. Sampai akhirnya dilakukan penutupan, setelah adanya 13 item pelanggaran dalam aspek pengelolaan, terutama limbah cair dan udara.
"Pemkab Bekasi bersama DLH Pemprov Jabar, memberikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan, karena tidak memiliki izin. Tentunya, untuk mendapatkan izin itu harus perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur serta manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada harus disiapkan perusahaan," terang usai melakukan penutupan, Rabu (28/9).
Perusahaan ini memproduksi berupa keramik lantai, genteng, dan lainnya. Dimana, dalam proses pembuatannya ada campuran bahan kimia, termasuk B3. Kemudian, untuk penanganannya tidak sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang.