RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Cikarang (FKP2B) kembali melakukan aksi unjuk rasa, yang menolak untuk direlokasi, di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Senin (26/9).
Ratusan para pedagang yang didominasi kaum hawa (wanita) tersebut, mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membangun atau merevitalisasi pasar menggunakan APBD/APBN?
Koordinator aksi, Yuli Sri Mulyati menyampaikan, secara keseluruhan para pedagang menolak adanya rencana relokasi pasar.
Menurut dia, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, seolah-olah memaksakan kehendak untuk merelokasi Pedagang Pasar Baru Cikarang yang sudah bertahun-tahun pindah ke Perumahan GCC, tanpa adanya melibatkan pedagang.
Dalam aksi unjuk rasa itu, sejumlah para pedagang melakukan aksi teatrikal dengan menggambarkan keterlibatan investor, oknum pejabat, dan oknum pedagang, dalam proses relokasi yang pembangunan pasar dilakukan oleh pihak swasta.
"Kami tidak habis pikir dengan rencananya Pak Pj Bupati Bekasi, yang seolah memaksakan relokasi, tanpa meminta masukan dari pedagang. Padahal, ini kan menyangkut nasib kami sebagai pedagang," sesal Yuli.
Lanjut wanita berhijab ini, seharusnya Pj Bupati Bekasi sebagai pemangku kebijakan, dapat mentaati UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengoptimalkan pasar tradisional untuk memberdayakan pedagang kecil, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Jalankan dulu Undang-undang tersebut, sehingga kami bisa menilai keberpihakan Pj Bupati Bekasi. Tetapi justru ini malah kebalik, Pemerintah Daerah (Pemda), bersikeras untuk merelokasi pedagang ke GCC, sebenarnya ini ada apa? Padahal seluruh elemen pedagang sudah menyatakan menolak direlokasi pada saat rapat terbatas setelah kami aksi,” beber Yuli.