Senin, 22 Desember 2025

Soal Pungli PTSL, BPN Kab Bekasi Bilang Ini

- Senin, 26 September 2022 | 08:59 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi sebagai pemangku hajat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum bisa berbuat banyak dengan keberadaan pungutan liar.


Humas Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Adams Bramatio mengatakan, PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Seharusnya biaya hanya dikenakan Rp. 150 ribu dalam pengurusan sertifikat tanah.


Kata Adams, dalam perjalanannya ada beberapa masyarakat yang mendapatkan pelayanan PTSL yang dimintai biaya (pungli).
”Ada beberapa yang melapor ke saya terkait pungli. Sebab berapapun luas tanahnya biayanya hanya Rp. 150 ribu. Bahkan oknum pihak desanya sampai saya telepon supaya tidak memungut pelayanan tersebut,” kata Adams, kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group) saat ditemui di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi.


Sebagai edukasi masyarakat dalam pelayanan PTSL, kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bekasi melakukan edukasi kepada masyarakat melalui pemerintahan desa/kelurahan yang didampingi oleh kejaksaan dan TNI, Polri.


“Jadi sebenarnya untuk program PTSL ini sebelum melakukan proses pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah. Kami lakukan sosialisasi,” jelasnya.


Adapun proses pelayanan PTSL memang dipusatkan pada pemerintah desa yang melibatkan para RT/RW.


”Jadi dikolektifkan proses pengurusannya. Awalnya para RT mengumpulkan dokumen atau persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengurus setifikat tanah melalui program PTSL, yang berlanjut berkas tersebut dikumpulkan kepada RW dan dilanjutkan kepada pihak desa lalu dilanjutkan ke kantor pertanahan,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X