RBG.ID, BEKASI SELATAN – Sementara itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan jangka waktu penerbitan sertifikat dalam program PTSL sekira 30 hari, paling lambat 60 hari. Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) ini ditarget bisa menerbitkan sertifikat 126 juta bidang tanah secara nasional.
Namun nyatanya, banyak warga mengaku sudah bertahun-tahun PTSL nya belum selesai dibuat. Hal ini diungkapkan warga di media sosial. Dalam kolom komentar unggahan akun Kementerian ATR/BPN, pemilik akun @khoirulsholeh64 mengeluh hampir satu tahun sertifikat yang diajukan di program PTSL belum terbit."Saya ikut PTSL hampir satu tahun belum jadi-jadi parah daerah Bekasi," tulisnya di kolom komentar.
Keluhan yang sama juga mencuat di kolom komentar salah satu unggahan @kantahkotbekasi, tercatat sudah empat tahun, tapi sertifikat belum terbit. Komentar ini ditulis sekira tanggal 17 September 2022 lalu.
"Sama program PTSL masa daftar dari tahun 2018 belum selesai-selesai," tulis pemilik akun @dahlan0872.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bekasi memiliki target 8 ribu bidang tanah di tahun 2022, pelaksanaannya di tiga kelurahan, Jatimelati, Jatimurni, dan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati. Catatan sampai dengan dua hari sebelum Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun 2022, proses pengukuran disebut sudah selesai, pemberkasan hampir 100 persen.
"September ini harus selesai pemberkasan, jadi tinggal penyelesaian sertifikatnya jatuh November, Desember," kata Koordinator Sub Seksi Penetapan Hak Tanah dan Ruang Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Aang Sumarna.
Tiga kelurahan yang saat ini mendapat giliran disebut pertama kali menjadi sasaran program PTSL. Sehingga, kendala dalam pelaksanaannya tidak bisa dihindari, seperti dokumen pemberkasan.