Senin, 22 Desember 2025

PTSL Diplesetkan Jadi 'Pungli Terstruktur Sistematis Lengkap', Ini Modusnya

- Senin, 26 September 2022 | 08:41 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT – Sejatinya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ialah bentuk nyata simbiosis mutualisme antara pemerintah dan rakyatnya. Program ini akan mempermudah pemerintah dalam menata daerahnya sedangkan rakyat mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya dengan cepat. Idealnya begitu. Namun kondisi tersebut tak berlaku di Bekasi. PTSL kerap dijadikan para oknum aparat sebagai momentum ‘lebaran pungli’.

Keberadaan pungli yang diketok para oknum aparat wilayah di Bekasi memang sudah keterlaluan. Hal ini lantas membuat Kejaksaan Negeri Kab Bekasi bertindak. Walhasil, dua kepala desa yang kedapatan menarik pungli PTSL digaruk.

Mereka yang dicokok di antaranya Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryati, dengan pungutan sebesar Rp 400.000, setiap sertifikat. Kemudian, Kepala Desa Cibuntu, Abdul Rohim, dengan pungutan sebesar Rp 1,9 juta setiap 100 meter tanah. Tentunya, kepala desa yang lain terancam terjerat kasus yang sama.
Lantas apakah PTSL sepenuhnya gratis? Dari informasi yang dirangkum redaksi Radar Bekasi, tetap ada biaya dalam pengurusan PTSL . Biaya itu muncul ketika Pra-PTSL yang dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).

Masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000.

Nah, sedangkan biaya lain-lain seperti sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Aturan yang sudah berlaku sejak 2017 tersebut sayangnya tak berlaku sepenuhnya di Bekasi. Dari penelusuran wartawan koran ini, sebab masyarakat di hampir semua desa justru terbebani pungli. Besarannya bervariasi, mulai ratusan ribu rupiah sampai jutaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X