RBG.ID, CIKARANG PUSAT – Kebijakan mutasi rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang dicicil oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mendapat kritikan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha.
“Kebijakan ini sama saja memperpanjang proses birokrasi dengan mencicil rotasi mutasi. Dan tentu belum bisa mengisi kekosongan jabatan yang ada,” ucap Aria.
Politisi Partai Gerindra ini mencoba mengutip pernyataan Dani usai dilantik menjadi Pj Bupati Bekasi oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Kata dia, dalam empat program yang menjadi unggulannya, salah satunya adalah mengisi kekosongan jabatan yang akan diselesaikan dalam seratus hari kerjanya.
“Saya memaklumi dengan proses birokrasi yang panjang untuk mendapatkan izin demi kebijakan strategis dalam rotasi mutasi dan promosi jabatan. Namun dalam hal ini, butuh strategi bagaimana birokrasi ini bisa lebih cepat dengan kebutuhan untuk menuntaskan program kerja pemerintah daerah,” beber Aria.