Diketahui, Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar berkaitan dengan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.
Perkara lainnya menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan. (bbb/rbd)