Senin, 22 Desember 2025

Rahmat Effendi Dituntut JPU KPK 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Denda Rp 1 Miliar, Hak Politik Dicabut

- Rabu, 14 September 2022 | 22:08 WIB

Diketahui, Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp 10 miliar berkaitan dengan pengadaan lahan di Kelurahan Sepanjang Jaya untuk kepentingan pembangunan polder air.

Perkara lainnya menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar dari setoran para pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi terkait lelang jabatan. (bbb/rbd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X