Selain menolak kenaikan harga BBM, massa buruh juga menuntut dicabutnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law, serta meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun 2023 sebesar 20 persen.
"Kami juga menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja, dan adanya kenaikan upah di tahun 2023 sebesar 20 persen," ucapnya.
Dalam aksi yang dilakukan hampir dua jam tersebut, berhasil terurai setelah ribuan massa buruh memilih berpindah tempat aksi, yakni ke kawasan Hyundai, Cikarang Selatan.
Dari informasi yang berhasil Radar Bekasi (RBG.ID Group) peroleh, gelombang penolakan kenaikan harga BBM seperti ini akan terus dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. (pra)