Senin, 22 Desember 2025

Penggunaan Seragam Sekolah di THM Perlu Aturan Ketat

- Selasa, 13 September 2022 | 10:17 WIB

RBG.ID, BEKASI - Penggunaan seragam sekolah dinilai perlu memiliki aturan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh nonpelajar. Aturan ketat perlu memuat sanksi tegas agar memberikan efek jera bagi pelanggar.

Belakangan, video viral nonpelajar memakai seragam sekolah jenjang SMA putih abu-abu dalam sebuah tempat hiburan malam (THM) di Cikarang. Terbaru, oknum pegawai di Kota Bekasi juga melakukan hal serupa.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan, penggunaan seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Aturan memakai seragam memang hanya boleh dilakukan di lingkungan sekolah," ujar Krisman kepada Radar Bekasi, Senin (12/9).

Kendati demikian tidak ada sanksi atau ancaman hukuman terkait penyalahgunaan seragam sekolah. Menurutnya, hanya sanksi sosial yang mungkin dapat diberlakukan oleh para oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah.

“Tidak ada peraturan khusus untuk menghukum atau memberikan sanksi pada oknum yang menyalahgunakan seragam sekolah. Hanya peraturan penggunaan seragam berdasarkan tingkat pendidikan saja yang diatur, jadi yang menyalahgunakan seragam ini bisa diberikan sanksi sosial agar mereka jera," katanya.

-

Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, penggunaan seragam sekolah memiliki beberapa tujuan. Antara lain, menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik; meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orangtua atau wali peserta didik; meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku; dan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X