”Jadi, saya ambil kebijakan untuk menyelesaikan eselon 2 terlebih dahulu,” bebernya.
Lanjut Dani, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti open bidding, ia tidak membatasi hanya bagi eselon 3A saja, melainkan juga eselon 3B atau setara yang menduduki kepala bidang, diperbolehkan sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Saya menegaskan, untuk open bidding boleh diikuti para kabid juga. Asalkan sesuai dengan ketentuan peraturan,” tandas Dani.
Pada saat pelaksanaan open bidding, tambah Dani, pihaknya telah mempersiapkan panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari akademisi dan ASN. Sehingga, seleksinya bisa sesuai dan menghasilkan pejabat yang kompeten. (and)