RBG.ID, BEKASI SELATAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan enam Tenaga Kerja Kontrak (TKK) mendapat teguran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bekasi. Sanksi ini bermula dari video karaoke aparatur Pemkot Bekasi menggunakan seragam sekolah tersebar di media sosial.
Kemarin, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Karto mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil salah satu lurah di Kota Bekasi. Total ada delapan aparatur, dua orang ASN dan enam TKK yang diketahui berada dalam kegiatan di salah satu tempat karaoke di Kota Bekasi.
Dua orang berstatus ASN, yakni Lurah Jatirangga dan Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Kegiatan tersebut dalam rangka perayaan ulang tahun salah satu TKK sekretariat DPRD Kota Bekasi.
"Kalau dilihat dari gambar tidak menunjukkan hal-hal negatif, tadi sudah kita panggil dan bikin surat pernyataan, sudah kita berikan teguran tertulis, dan yang bersangkutan meminta maaf," katanya, Senin (12/9).
Peristiwa itu kata Karto, dilakukan di luar jam kerja, sekira pukul 17.00 WIB. Acara menggunakan dress code seragam sekolah.
Seragam ditegaskan oleh Karto dikenakan pada saat mereka sudah berada di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Bekasi.
Keterangan lain yang didapat, tidak ada minum-minuman alkohol dan perbuatan melanggar asusila. Atas dasar itu, BKPSDM memberikan sanksi surat teguran, pembinaan, serta yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.