Senin, 22 Desember 2025

Revisi Perda RTRW di Kabupaten Bekasi Belum Kelar

- Rabu, 7 September 2022 | 09:46 WIB

RBG.ID, BEKASI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, akan berusaha mendorong untuk menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai regulasi pembuatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kami akui, regulasi RDTR sangat dibutuhkan untuk melakukan pendataan luas daerah. Hanya saat ini, kami terlebih dahulu menuntaskan revisi Perda RTRW nomor 11 tahun 2012. Saya yakin tahun bisa selesai, karena sudah masuk dalam Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Beni, kepada Radar Bekasi.

Ia menjelaskan, untuk saat ini terkait regulasi RDTR tidak perlu lagi di perdakan, melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) dan BPN. Kemudian nantinya di daerah sebagai regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Setelah itu, untuk membuat Perbup yang mengacu pada Permen ATR/BPN nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali revisi dan penerbitan persetujuan substansi RTRW provinsi, kota, kabupaten dan rencana detail tata ruang.

“Jadi, setelah Pemkab Bekasi memiliki Perda RTRW, baru kami terbitkan Perbup RDTR,” terang Beni.

Lanjut Beni, dalam kajian akademisinya, nanti dibuat perwilayah dalam konteks penataan tata ruangnya. Kabupaten Bekasi ini ada 23 wilayah yang mengacu ada 23 kecamatan.

“Oleh karena itu, nanti untuk memperjelas detail tata ruangnya, dilakukan pada setiap kecamatan melalui metode penataan ruang per wilayah,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X