Senin, 22 Desember 2025

Anggota Paskibra yang Berjoget Disanksi

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 10:42 WIB

RBG.ID, BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menyoroti ulah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang melakukan goyang party, karena dinilai tak senonoh di dekat tiang bendera, dan masih mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU).

Aksi tersebut dinilai diluar kepatutan yang semestinya tidak dilakukan oleh para anggota Paskibra. Namun demikian, mereka tidak diberikan sanksi yang berlebihan.

"Itu tidak pantas, dan sudah diluar kepatutan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi (RBG.ID Group), Kamis (18/8).

Namun menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apa yang dilakukan oleh beberapa anggota Paskibra yang diketahui dari MAN 03 Cabang Bungin tersebut, merupakan ekspresi kegembiraan, setelah berhasil mengibarkan bendera.

Mengingat mereka sebelum melakukan pengibaran bendera, membutuhkan latihan yang cukup lama, dan itu pasti menegangkan.

"Mungkin saja itu bentuk ekspresi kegembiraan mereka, setelah berhasil mengibarkan bendera," terang Ani.

Hanya saja, kata Ani, mungkin masyarakat memandangnya berbeda, karena itu sesuatu yang sakral, di bawah bendera dan menggunakan pakaian PDU Paskibra, sehingga dianggap di luar kepatutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X