RBG.ID, BEKASI SELATAN - Rencana Pemerintah Kota Bekasi membangun kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di lapangan Binba Perumnas 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, ditolak warga setempat.
Penolakan warga beralasan. Sebab, lapangan yang akan dibangun kantor Bawaslu tersebut, berpotensi mengurangi ruang fasilitas sosial dan umum yang selama ini mereka gunakan untuk beraktivitas sosial dan olahraga.
Terpisah, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara turut menyoroti rencana Pemkot Bekasi itu. Menurut dia, pembangunan gedung Bawaslu di Lapangan Binba Perumnas 2 Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan itu, kurang tepat lokasinya.
Pasalnya, imbuh Adhika, bila rencana itu direalisasikan berpotensi melanggar tata ruang yang semestinya lokasi tersebut peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau.
"Kalau rencana ini diterus-teruskan oleh Pemkot, diduga akan melanggar tata ruang dan berpotensi memperparah banjir yang ada di lokasi," ungkap politisi PKS ini.
Sebelumnya, surat penolakan warga itu dikirim mengatasnamakan Forum Komunitas Masyarakat Perumnas 2 Bekasi.
Surat bernomor 01/FKMP2.8K/Vm/2022 ini menerangkan sejumlah perwakilan RW yang menolak pembangunan gedung Bawaslu di lahan fasos fasum. Di antaranya, RW 05, 06, 07, 08, 09 dan RW 10. Surat ditujukan kepada Plt Wali Kota Tri Adhianto.