RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Tak lama Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan melakukan inspeksi mendadak (sidak), tiang PLN dan Telkom (utilitas) yang semula berada di tengah Jalan Tegal Danas, langsung dipindahkan.
Saat melihat tiang utilitas yang masih menghalangi pengguna jalan, Dani tak ingin menyalahkan pihak mana pun atas kondisi tersebut.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa proyek pelebaran jalan utama itu merupakan bagian dari program Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDA BMBK) Kabupaten Bekasi.
"Proyeknya memang dianggarkan tahun ini oleh Dinas Bina Marga," ujar Dani saat meninjau lokasi, Senin (8/8).
Menurutnya, kontraktor (pihak ketiga) sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian kerja. Mereka pun harus segera mengerjakan proyek tersebut agar tak menyalahi aturan.
"Sesuai dengan kontrak kerja, pihak ketiga harus segera melaksanakan kewajibannya untuk membangun jalan sesuai dengan jadwal pengerjaannya," kata Dani.
Namun demikian, kurangnya koordinasi, sehingga menyebabkan proses pemindahan tiang utilitas menjadi terlambat.