Senin, 22 Desember 2025

Kades Peraih Penghargaan Antikorupsi Ini Banderol Rp 400 Ribu/Sertifikat PTSL

- Jumat, 5 Agustus 2022 | 08:13 WIB

RBG.ID, CIKARANG PUSAT - Menjadi Kepala Desa (Kades) berprestasi tingkat nasional tidak membuat Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan PH terhindar dari perbuatan tercela yang membuatnya masuk jeruji besi.

Ya, PH merupakan Kades peraih penghargaan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar KPK pada 2020 silam. Dia mendapat apresiasi karena berhasil mengimplementasikan praktik baik pengelolaan keuangan desa.

Pemberian penghargaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih, KPK pada 26 Agustus 2020 yang juga dirangkaikan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK)

Ditahun yang sama, ibu tiga orang anak ini diganjar penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender (2020). Atas prestainya tersebut, namanya melambung terlebih membawa nama harum kabupaten Bekasi.

Atas kiprahnya, Kades yang mulai memimpin sejak 2018 lalu tersebut, mendapatkan undangan mewakili kepala desa perempuan di Indonesia mengikuti Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat pada Maret 2020 lalu. Namun, karena adanya wabah Covid-19 saat itu, dia dan beberapa rekannya batal berangkat.

Namun, rompi merah muda yang dikenakannya menghapus sederet prestasi PH. Kades peraih penghargaan Antikorupsi itu ditahan lantaran dugaan korupsi dugaan pungutan liar (Pungli) atas penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desalambangsari.

Sehingga, Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Bekasi harus menahan PH selama 20 hari ke depan yang dititipkan di lapas Polres Metro Bekasi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X