Minggu, 21 Desember 2025

Setneg Terbitkan Surat Larangan Dinas Luar Negeri Pejabat dan ASN, Eh Rombongan Plt Wali Kota Bekasi ke Malaysia

- Kamis, 28 Juli 2022 | 19:45 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN - Kementerian Sekretariat Negara telah mengeluarkan surat larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN) karena jumlah kasus positif Covid-19 tengah melonjak.

Larangan itu tertuang dalam Surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022. Surat itu terbit Jumat (22/7) dan telah dikirim ke semua instansi pemerintah.

Isi surat dari Kementerian Sekretariat Negara tersebut, intinya ASN, TNI, atau Polri hanya boleh ke luar negeri jika dalam tugas yang diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka juga boleh ke luar negeri jika dalam tugas belajar.

"Dengan hormat kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," dikutip dari salinan surat yang dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Jumat (22/7).

Untuk memastikan larangan itu berjalan, Setneg memerintahkan sekretaris jenderal di setiap instansi untuk mengawasi PDLN dalam waktu dekat.

Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia.

Terpisah, di Kota Bekasi Plt Wali Kota Bekasi serta sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dan Perumda PDAM Tirta Patriot dikabarkan melakukan perjalanan dinas ke Malaysia sejak Senin (25/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X