Senin, 22 Desember 2025

Polisi Dalami Kasus Kekerasan Anak di Jatiasih

- Jumat, 22 Juli 2022 | 14:08 WIB

RBG.ID, JAKARTA - Polisi tengah mendalami kasus dugaan kasus kekerasan pada anak berinisial R (15). Diketahui, R ditemukan warga dalam kondisi terikat rantai tengah duduk di jalan lingkungan, tepatnya di lingkungan kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Video temuan warga itu juga sempat viral di media sosial. Dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Ayah kandung korban PS (40) dan ibu tirinya AR (39) saat ini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Video yang beredar disertai dengan narasi R yang pada saat ditemukan berhasil kabur dari rumah orang tuanya dalam kondisi kaki terikat rantai, juga ditemukan ada seutas tali lain yang terikat di kepala R. Peristiwa ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa usai ditemukan oleh warga pada Senin (19/7) lalu, perangkat di lingkungan, mulai dari RT, RW, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, hingga aparatur kelurahan sudah mendatangi lokasi. Hasilnya, didapati kesepakatan R akan dibawa ke panti asuhan di Kawasan Mustikajaya kemarin, Kamis (21/7).

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, R nampak kurus, asupan gizi R bermasalah. Anak yang seharusnya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut dibawa ke RS untuk mendapatkan penanganan medis, sekaligus dilakukan visum guna mendeteksi kemungkinan adanya tindak kekerasan.

Ayah kandung R yang diketahui berinisial PS (40) dan ibu tirinya AR (39) saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

"PS dan AR selaku orang tua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim, barang bukti rantai, tali, terkait motif akan diperiksa lebih lanjut. Yang penting kita menyelamatkan anak ini dulu," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (21/7).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X