Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Kabupaten Bekasi Ciduk 14 PSK

- Jumat, 22 Juli 2022 | 13:40 WIB

RBG.ID, BEKASI - Sebanyak 14 orang wanita yang bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Kamis dini hari (21/7).

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, para PSK tersebut diamankan dari dua tempat yang berbeda, yakni Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), dan tanah merah. Saat dilakukan penangkapan, belasan PSK tersebut tidak memberikan perlawanan.

“Razia PSK ini kami lakukan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2002 tentang Perbuatan Asusila, dan adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan keberadaan mereka (PSK, Red),” ujar Dani.

Lanjutnya, petugas menyasar sejumlah titik yang biasa dijadikan lokasi mangkal para PSK di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang. Mulai dari wilayah Tegal Gede menuju Tegal Danas, hingga menjelang perbatasan dengan Kabupaten Karawang. Sayangnya, disepanjang jalan tersebut, tidak berhasil ditemukan adanya PSK.

Ditambahkan Deni, dalam razia yang menurunkan 80 personel itu, mengarah ke Jalan CBL. Hasilnya, ditemukan delapan orang PSK yang sedang mangkal di Kedaung, Kecamatan Cibitung. Kemudian enam orang lainnya berhasil ditangkap di tanah merah.

"Kami berhasil mengamankan 14 orang PSK dari dua lokasi yang berbeda, yaitu Kalimalang dan Tanah Merah," terangnya.

Selanjutnya, para PSK yang terjaring razia ini, dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk dilakukan pendataan. Rencananya, mereka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Tuna Susila (PRSTS) Sukabumi, untuk diberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X