RBG.ID, BEKASI - Masa jabatan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi diperpanjang sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Asisten Daerah III Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Dwi Andarini menyampaikan bahwa jabatan Plt Dirut PD Migas, Apung Widadi diperpanjang setelah dilaksanakan RUPS Selasa (19/7). Dwi juga menyampaikan bahwa hasil kasasi yang telah diputuskan oleh MA akan ditindaklanjuti. "Selasa (19/7) sudah RUPS, diperpanjang Plt Dirutnya," singkatnya.
Usai diputuskan untuk diperpanjang, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi juga berencana segera memanggil Plt Dirut PD Migas Kota Bekasi guna mendapatkan penjelasan detail terkait dengan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
"Komisi III akan mengundang PD Migas Kota Bekasi terkait putusan kasasi MA tentang PT Foster," ujar Murfati.
Ditambahkannya, Plt Dirut tergolong baru menjabat. Ia berpendapat, masa jabatan Plt Dirut dilanjutkan untuk memberikan waktu kepada yang bersangkutan mengetahui kondisi PD Migas lebih dalam.
Plt Dirut diharapkan dapat bekerja lebih serius guna meningkatkan pendapatan PD Migas Kota Bekasi. "Iya, mulai berbenah dan optimalkan untuk mendulang PAD, dengan Plt direktur memaksimalkan kinerjanya," tambahnya.
Sebelumnya, kinerja Plt Dirut PD Migas Kota Bekasi ini sempat disorot oleh anggota Komisi III DPRD kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz. Masa jabatan Plt diminta untuk tidak diperpanjang, serta segera mempersiapkan seleksi pemilihan Dirut definitif yang baru menyusul perlu adanya langkah konkrit dan cepat menyelesaikan persoalan di PD Migas.