RBG.ID, CIKARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, mengeksekusi Staf Ahli Bupati yang merangkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Herman Sujito, karena terlibat kasus pemalsuan akta otentik berupa surat-surat tanah.
"Atas nama Herman Sujito. eksekusi kami lakukan sekitar pukul 13.00 WIB (kemarin, Red). Kami bawa yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Senin (16/7).
Dia mengatakan, tahapan eksekusi ini menindaklanjuti upaya pemanggilan secara patut yang sudah dilayangkan jaksa eksekutor, sebanyak dua kali terhadap yang bersangkutan.
"Eksekusi ini bentuk komitmen Kejari Kabupaten Bekasi, menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam pemberantasan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi," terang Siwi.
Eksekusi tersebut, dalam rangka melaksanakan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, sebagaimana putusan Nomor 822 K/Pid/2021. Amar putusan itu menyatakan, terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut.
"Tindak pidana yang dimaksud, sebagaimana ketentuan Pasal 263 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," bebernya
Putusan Mahkamah Agung itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Nomor 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021, yang memutuskan terpidana Herman Sujito, lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.