Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira Warga Jabodetabek, Perjalanan Rutin Bebas Booster

- Jumat, 15 Juli 2022 | 09:51 WIB

RBG.ID, BEKASI SELATAN - Syarat vaksin Covid-19 dosis tiga atau booster pada aktivitas perjalanan dan kegiatan masyarakat akan dimulai dengan ketentuan perjalanan dalam negeri awal pekan ini.

Namun, syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, maka syarat ini tidak berlaku bagi warga Bekasi yang akan berpergian ke Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.

Ketentuan perjalanan orang di dalam negeri ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2022, untuk perjalanan luar negeri diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 22 tahun 2022. Surat edaran ini telah ditindaklanjuti dalam tujuh SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatur perjalanan dengan transportasi laut, udara, perkeretaapian, dan transportasi darat.

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima booster tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin dosis dua wajib menunjukkan keterangan negatif rapid tes yang berlaku 1x24 jam atau RT PCR yang berlaku 3x24 jam, serta dapat melakukan vaksinasi sebelum melakukan perjalanan.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis satu, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 3x24 jam. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 3x24 jam, dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Kriteria pelaku perjalanan lain, yakni usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua. Sedangkan anak dibawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif, dengan catatan bepergian dengan pendamping yang telah ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai Senin (17/7) ini dikecualikan untuk beberapa kriteria perjalanan. Salah satunya, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, termasuk kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X