RBG.ID, BEKASI -
Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di Kota Bekasi makin galau, lantaran belum ada solusi atas status mereka. Sementara Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menentukan kepegawaian Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.
Pekan pertama Bulan Juli kemarin, Forum Tenaga Kerja Kontrak se Kota Bekasi mendatangi Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menumpahkan keresahan mereka. Perwakilan TKK menginginkan kepastian nasib mereka jika wacana peniadaan tenaga kontrak Kemenpan-RB benar-benar terealisasi di tahun 2023.
Pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi untuk menata pegawai di instansi pemerintah. Selain TKK, Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi juga berencana untuk menggelar aksi hari di depan Kantor Walikota Bekasi, terkait dengan status kepegawaian mereka.
Sejak menerima keluh kesah dari Forum TKK, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia berencana untuk memfasilitasi pertemuan para TKK dengan Pemkot Bekasi dalam waktu dekat.
"Minimal dapat kepastian. Jadi mungkin nanti dalam waktu dekat komisi I akan memfasilitasi pertemuan antara teman-teman TKK dengan Plt lah, kita upayakan," katanya, Rabu (13/7).
Satu poin yang digarisbawahi oleh Faisal, kedatangan TKK beberapa waktu lalu berharap mendapatkan kepastian nasib. Pasalnya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan ultimatum penyelesaian status kepegawaian."Di sisi lain pemerintah kota belum ada keputusan apapun, itu berarti kan belum ada kepastian," tambahnya.