Para pelaku dikenakan pasal 40 (9) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI nomor 11 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf B dan C uu ri nomor 8 tahun 99 tentang penipuan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (pay)