RBG.ID, BEKASI - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi. Putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd.
Informasi yang diperoleh Radar Bekasi (RBG.ID Group) berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dengan terbitnya putusan MA pada bulan April lalu, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung nomor 504/PDT/2021/PT BDG dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi nomor 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.
Dalam putusan PN Bekasi, PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan terciderai dan atau terhentinya kerjasama berdasarkan perjanjian kerja sama atau Joint Operating Agreement (JOA) atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011.
Tahun 2019 lalu, mencuat upaya perubahan kerja sama, hal ini dilakukan setelah klausul dalam perjanjian kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster dinilai merugikan PD Migas oleh beberapa pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Radar Bekasi (RBG.ID Group) berusaha mengkonfirmasi kebenaran putusan MA tersebut kepada Ketua Tim Penyusun Adendum Perjanjian Antara Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd, Suryaman.
Kepada Radar Bekasi, Suryaman mengaku belum mengetahui adanya putusan MA tersebut. Namun, jika putusan MA tersebut benar telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi, maka perjanjian antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster dapat diputus.
"Harusnya sudah putus (jika sudah terbit putusan MA), karena dari awal yang kita ajukan itu perjanjian tidak sesuai dengan aturan. Jadi batal demi hukum," katanya, Senin (11/7).