RBG.ID, BEKASI - Dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai mengimplementasikannya melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Mou dengan 61 perusahaan swasta dari berbagai kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi.
Penandatanganan dilakukan pada saat kegiatan launching pelatihan kompetensi dan pemagangan, di Balai Latihan Kerja (BLK), Tambun Utara.
“Kami meminta perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri, dapat memprioritaskan tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah terbit, dimana perusahaan harus mengalokasikan minimal 30 persen dari kebutuhan tenaga kerjanya,” ujar Penjabat(Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan.
Dirinya berharap, aturan ini dapat menjadi peluang bagi putra-putri daerah Kabupaten Bekasi, agar tidak hanya menjadi 'penonton' di wilayah sendiri.
"Tentu kebijakan ini sangat penting, karena ini menjadi peluang baik bagi putra-putri daerah, agar tidak hanya menjadi penonton di tengah hiruk-pikuk kawasan industri yang begitu banyak di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Dani juga mengapresiasi para pimpinan perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang sudah melakukan penandatanganan MoU dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja bagi warga asal Kabupaten Bekasi. Ia mengatakan, pihaknya akan memberi reward sebagai bentuk atensi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Saya mengapresiasi para pimpinan perusahaan yang sudah bersedia menandatangani MoU, dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Bekasi. Sekaligus memberikan reward dalam bentuk atensi terhadap perusahaan untuk perizinan, sarana prasarana, dan kondusifitas lingkungan atas komitmennya,” terang Dani.