Senin, 22 Desember 2025

Pj Bupati Didesak Nonaktifkan Kades Sukadanau, Ini Alasannya

- Senin, 11 Juli 2022 | 14:46 WIB

RBG.ID, BEKASI - Adanya penolakan warga Desa Sukadanau terhadap kepemimpinan Mulyadi bin Emed sebagai Kepala Desa (Kades) Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perzinahan sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP oleh Polres Metro Bekasi, terus bergulir.

Menurut salah satu perwakilan warga Desa Sukadanau, Haris (41), Mulyadi akan segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Kades Sukadanau.

Kabar tersebut diterimanya usai melakukan audiensi dengan salah satu staf Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri), yang berada di Jalan Raya Pasar Minggu, Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat lalu (8/7).

"Kalau informasi yang kami terima, surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, sudah diterima Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, dan disarankan agar Kades itu diberhentikan sementara," ujar Haris saat dimintai keterangan, Sabtu (9/7).

Ia menceritakan, saat pertemuan tersebut disinggung mengenai diskresi yang bisa saja diberikan terhadap Kades Sukadanau, dan kewenangannya berada di tangan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi saat ini. Tentu dengan berbagai pertimbangan kondisi sosial yang ditimbulkan pasca hasil putusan pengadilan.

"Jadi memang untuk saat ini, sebaiknya diberhentikan sementara, karena ancaman hukuman kasus ini hanya di bawah satu tahun. Sehingga tidak bisa langsung diberhentikan, tapi nanti bisa saja Kades yang bersangkutan mendapat sanksi diskresi bupati," ucap Haris.

Kata Haris, pemberhentian tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X