RBG.ID, BEKASI - Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai diperbincangkan setelah diduga ada penyelewengan dana donasi oleh lembaga tersebut.
Gaji jumbo pejabat lembaga ini hingga fasilitas yang diberikan kepada mereka ikut ramai diperbincangkan.
ACT Cabang Bekasi Raya mengklaim tidak ada pengaruh signifikan setelah ramainya kabar penyelewengan dana donasi ini, tahun 2021 lalu, total dana umat yang disalurkan oleh ACT Cabang Bekasi Raya berkisar Rp15 miliar.
Melalui pernyataan resminya di Jakarta, ACT menyampaikan permohonan maafnya atas dugaan penyelewengan dana donasi. Dinamika lembaga dan kondisi sosial ekonomi pada masa pandemi lalu disebut membuat lembaga merestrukturisasi organisasi mereka di bulan Januari 2022.
Restrukturisasi yang dimaksud tersebut meliputi manajemen, fasilitas, dan budaya kerja. Termasuk menyentuh masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, serta pembina menjadi 4 tahun.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. Kita juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktivitas. Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1128 orang," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar melalui keterangan resmi yang diterima oleh Radar Bekasi (RBG.ID Group), Senin (4/7).
Sistem kepemimpinan juga diubah menjadi sistem kolektif kolegial, kebijakan diambil melalui mekanisme musyawarah mufakat, diawasi ketat oleh Dewan Syariah.