Sempat disampaikan Holywings Bekasi belum memiliki izin KBLI 56301 sekira pukul 12:41 WIB, perizinan tersebut sudah terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat sekira pukul 14:00 WIB. Dua dokumen perizinan yang belum terpenuhi adalah izin penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen belum terverifikasi.
"Artinya secara OSS anda belum memiliki izin (penjualan minuman beralkohol), kemudian yang kedua sertifikat laik higienis sanitasi tidak ada, kemudian tidak ditemukan tanda jaga jarak protokol kesehatan, kami belum lihat," kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, Selasa (28/6) malam.
Terkait dengan lambannya migrasi perizinan sesuai ketentuan terbaru pada tahun 2021 silam, Lintong menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, pemerintah Kecamatan, pelaku UMKM, serta pada saat pengecekan penanaman modal pada perusahaan.
"Memang ini adalah suatu barang baru yang harus diketahui oleh masyarakat," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Holywings Bekasi ditutup sementara oleh Satpol-PP Kota Bekasi. Penghentian operasional Holywings dilakukan dengan menempel stiker penghentian sementara.
"Kami barusan sudah berkoordinasi dengan pimpinan, bahwasanya kalau memang itu belum bisa dipenuhi, maka kami akan melakukan tindakan penghentian sementara," ungkap Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.
Manajemen Holywings menyebut bahwa pihaknya telah menutup operasional outlet di Bekasi sejak empat hari belakangan. Terkait dengan perizinan yang belum lengkap, disampaikan bahwa perizinan adalah kewenangan dari tim legal.
"Kalau untuk perizinan jujur saya katakan sebagai manajer operasional di lapangan, saya tidak ikut andil atau menjalankan dalam proses perizinan itu," kata General Manager Holywings Group, Yuli Setiawan.