Nung menyampaikan, sesuai arahan Gubernur Jabar untuk semua kepala daerah agar bertindak tegas, sesuai ketentuan dan tata perundangan yang berlaku.
"Serta kepada Pak Plt Wali Kota agar kiranya segera membuat rekomendasi kepada DPMPTSP berdasarkan temuan-temuan tersebut. Agar mencabut izin usaha mereka. Maka kami Komisi 1 DPRD Kota Bekasi sesuai tupoksi kami, menolak dengan tegas keberadaannya di Kota Bekasi," tandas Nung yang juga Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. (pay)