RBG.ID, BEKASI SELATAN - Disebut belum mengantongi izin Kualifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 soal izin usaha bar oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Holywings Kota Bekasi bereaksi.
General Manager (GM) Corporate Holywings, Yuli Setiawan mengklaim, pihaknya sudah mengantongi izin KBLI 56301 dari Pemkot Bekasi. Hanya saja, diakui Yuli, belum terverifikasi di Pemprov Jawa Barat.
"Kalau di Provinsi memang iya belum ada. Tapi pengesahannya sudah di Pemkot Bekasi," kata Yuli sapaan akrabnya saat dikonfirmasi RADARBEKASI.ID, via telepon seluler, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan, kalau soal izin pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak Pemkot Bekasi. Nah hari ini mereka (Pemkot) ingin mengecek ulang dan verifikasi.
"Kita silahkan monggo kita kasih waktu. Seperti itu. Kalau soal mencari salah atau enggaknya, saya tidak bisa mengatakan demikian. Akan tetapi lebih baiknya setelah nanti verifikasi dan pengecekan boleh nanti ditanyakan kembali," ucapnya.
Yuli berharap DPMPTSP tidak memberikan informasi yang salah kepada publik dan media.
"Saya minta DPMPTSP menyampaikan lebih teliti lagi dan jangan menyampaikan seperti itu karena terbawa suasana. Yang saya perlu garis bawahi tadi kita sudah kesana (MUI) dan Disparbud karena ada arahan dari Pak Walkot. Kita menjelaskan semuanya, bahwa kesalahan dari Holywings ini adalah oknum tim promosi dan marketing yang memang dengan sengaja tanpa sepengetahuan manajemen menggunakan nama tersebut dalam promo minol," terangnya.