RBG.ID, BEKASI - Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim geram. Lantaran merasa dibohongi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan Holywings di Kota Bekasi.
Arif langsung geram begitu mendapat kabar Holywings Kota Bekasi tidak mengantongi izin usaha jenis bar, yaitu Kualifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 serifikat jenis usaha bar yang menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol.
Arif mengatakan, saat rapat Pansus 28 dengan DPMPTSP beberapa waktu lalu, dirinya menyinggung perizinan Holywings Kota Bekasi. Ketika ity Kepala Dinas DPMPTSP Lintong menyebut Holywings Kota Bekasi sudah mengantongi izin.
"Eh, sekarang, giliran Holywings lagi viral karena promo miras dan izin yang di DKI dicabut, dia cuci mulut. Siake tuh," kata Arif sapaan akrabnya dengan nada tinggi, Selasa (26/8).
Arif menyampaikan, waktu rapat Pansus 28, dirinya menanyakan kepada kepala Dinas DPMPTSP dan dijawab bahwa Holywings sudah ada izinnya. Namun, Lintong tidak menunjukkan berkas yang menunjukkan Holywings sudah mengantongi izin, hingga saat ini tidak berkas yang diterimanya.
"Jangan-jangan dia tamu Holywingsnya. Dia yang amanin," ucapnya.
Arif juga menyampaikan, pada saat rapat Pansus 28 mempertanyakan. Apakah Holywings menjual miras (Minuman keras) atau minuman alkohol. Kadis Lintong menyebut ada izinnya dari pusat melalui OSS dan segala macam.