RBG.ID, BEKASI - 12 outlet Holywings di DKI Jakarta dicabut karena tidak memiliki sertifikat Standar KBLI 56301 jenis usaha Bar dan jual minuman alkohol (minol) langsung.
Di Kota Bekasi, Holywings hadir dengan nama Holywings Forest. Berlokasi di Jalan Boulevar Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Adakah dugaan pelanggaran minol di Holywings Bekasi?
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengungkapkan, untuk izin KBLI 56301 di Holywings Kota Bekasi mereka sudah mengantongi izin.
"Memang kalau izin itu bukan dari kita tapi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setahu saya sudah ada," kata Deded kepada RADARBEKASI.ID (RBG.ID Group), saat dihubungi, Selasa (28/6).
Deded mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemanggilan pihak Holywings Kota Bekasi, terkait promo minuman bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
"Hari ini janjinya jam 10 tapi sudah jam 11 kurang belum ada yang hadir. Saya akan tunggu apabila tidak hadir kita akan datangi," ucapnya.
Ia juga menjelaskan, Holywings di Kota Bekasi itu sudah memiliki dua izin, club dan restoran. Untuk izin minuman alkohol yang diizinkan itu 10 persen.